Struktur Organisasi
Manusia
sebagai makhluk sosial tidak mungkin seorang diri terlepas dari kehidupan
bermasyarakat. Di dalam hidup bermasyarakat itulah manusia dapat berkesempatan
mengadakan kerjasama dengan orang lain. Setiap sikap tingkah laku maupun
tindakan manusia bila dilakukan dengan sadar pasti mempunyai tujuan (misi), ada
tujuan yang bersifat sederhana maupun yang bersifat komplek (rumit).
Tujuan sederhana
mungkin dapat dilakukan seorang diri atau oleh orang perorangan. Namun bila
misi atau tujuan itu sudah rumit atau komplek dan menjelimet dikerjakan seorang
diri tentu tujuan itu tidak akan membawa hasil yang memuaskan. Oleh karena itu
perlu kerjasama dengan orang lain supaya misi / tujuan dapat dicapai dengan
optimal.
Mengadakan
kerjasama tersebut dengan langkah-langkah yang diperlukan adalah menetapkan
pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk merealisir menjadi tujuan / misi. Tujuan
itu harus dibagi-bagi menjadi tujuan yang lebih kecil supaya dapat dilaksanakan
dan dikerjakan oleh orang perorang, sehingga jelas wewenang dan tanggung
jawabnya.
Organisasi
sebagai wadah untuk mencapai tujuan, tanpa adanya pembagian tugas-tugas yang
jelas dan tepat maka tujuan organisasi akan menjadi kabur, untuk itu perlu
pos-pos atau kerangka kerja (struktur organisasi). Di mana kerangka kerja
(struktur organisasi) didalamnya
tergambar tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan oleh
anggota organisasi, masing-masing berhubungan kerja timbal balik atau saling
terkait satu sama lain. Berdasarkan pemahaman tentang organisasi di atas maka Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur menganut
pola struktur organisasi linear dan fungsional dimana tergambar tugas dan
fungsi masing-masing bagian atau bidang sampai pada seksi-seksi dan pelaksanaan
.
Susunan Organisasi Kantor Distrik
Navigasi Teluk Bayur menurut Peraturan Menteri Perhubungan KM. No. 30 Tahun
2006 adalah :
1.
Sub
Bagian Tata Usaha
2.
Seksi
Operasi
3.
Seksi
Logistik
4.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Dalam rangka melakukan tugas pokok
dan fungsi Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur dilengkapi dengan sarana dan
prasarana kenavigasian yang terdiri dari
Instalasi Menara Suar, Stasiun
Radio Pantai, Kapal Negara, Bengkel
Navigasi dan Laboratorium Pengamatan Laut.
Instalasi
Menara Suar
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang
dioperasikan Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur dalam rangka menunjang
keselamatan pelayaran berdasarkan Data SBNP Tahun 2007 terdiri dari :
1.
Instalasi Menara Suar (Mensu) berjumlah 9 (sembilan) unit
yakni :
a.
Instalasi Menara Suar Os. Beramas (Bukit Lampu Teluk
Nibung Padang).
b.
Menara Suar P. Karsik (Pariaman) Mensu P. Pangkal (Air
Bangis Pasaman).
c.
Menara Suar P. Bojo (Mentawai).
d.
Menara Suar P. Tg Sigep (Mentawai).
e.
Menara
P. Simonga (Mentawai).
f.
Menara Suar P. Katang-Katang (Kambang Pesisir Selatan).
g.
Menara Suar P. Keraba Kecil (Batang Kapas Pesisir
Selatan).
h.
Mensu P. Sibaru-sibaru (Mentawai) baru selesai dibangun
tahun 2007 dan belum dioperasikan.
Intalasi Menara
Suar tersebut dilengkapi oleh 5 (lima) unit rumah petugas dan 1 (satu) unit
rumah genset dan dioperasikan oleh 5 (lima) orang petugas yang terdiri dari 1
(satu) orang Teknisi Menara Suar dan 4 (empat) orang Penjaga Menara Suar.
2.
Rambu
Suar (RS) berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) unit yakni :
RS Serangai, RS P. Mega, RS. Gosong Sumedang, RS. Muko-Muko, RS.
Nyamuk, RS. Bintangor, RS. Toran, RS. Gosong Gadang, RS. Karsik Bungus, RS. P.
Sirandah, RS. Marlbro Rief, RS. Teluk Bayur I, RS. Teluk Bayur II, RS. Bukit
Tampak, RS. P. Pisang, RS. Kr. Sipakal, RS. Muara Padang, RS. Simalepet, RS.
Siberut, RS. P. Nusa, RS, P. Tonggo, RS. Sikaladat, RS. Pokai, , RS. Tg.
Sibelua, RS. Singingi, RS. Tg. Bio, RS. P. Silau, RS. Uj. Tiku, RS. Inggaris,
RS. Moller, RS. Sikabai, RS. Sinyau-nyau, RS. Siburu, RS. Bukit Sioban, RS. Bukit
Sioban, RS. Batu Kinapat, RS. Tg. Pinang-Pinang, RS. Siuban.
3.
Pelampung
Suar berjumlah 2 (dua) unit yang baru diselesai dibangun pada tahun 2007 oleh
PT. Pelindo II Teluk Bayur dan sudah beroperasi yang terletak pada alur masuk
kolam Pelabuhan Teluk Bayur, pada waktu dekat akan diserahkan ke Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Teluk Bayur.
4.
Lampu Pelabuhan berjumlah 2 (dua) unit yakni :
a.
Lampu
pelabuhan Sikakap
b.
Lampu
pelabuhan Air Bangis.
5.
Tanda Siang berjumlah 2 (dua) unit yakni :
a.
Tanda
Siang Sipora I
b.
Tanda
Siang Sipora II
6. Racon (Radar Beacon) berjumlah 2 (dua) unit
yakni :
a. Racon Uj Beramas
b.
Racon Marlbro Rief
Instalasi Stasiun Radio Pantai
Berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Telekomunikasi Pelayaran dalam pasal 2 berbunyi bahwa penyelenggaraan
Telekomunikasi Pelayaran dilakukan dengan menggunakan sarana stasiun radio pantai
dan/ atau stasiun bumi pantai, stasiun radio kapal dan/ atau stasiun bumi
kapal, jaringan telekomunikasi umum di darat dan sarana jaringan telekomunikasi
satelit merupakan satu kesatuan jaringan telekomunikasi dalam dinas bergerak
pelayaran.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi
pelayaran stasiun radio pantai, stasiun
bumi pantai dan stasiun radio kapal melakukan kegiatan yakni :
a. Jaga dengar marabahaya (Distress Alerting)
b. Komunikasi koordinasi pencairan dan
pertolongan (Search and Rescue Coordinating Communication)
c. Penentuan lokasi musibah (Locating)
d. Penyebaran informasi keselamatan pelayaran (Promulgation
at Maritime Safety Information)
e. Komunikasi radio umum (General
Communication)
Stasiun Radio Pantai yang beroperasi
dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran menurut Data Telekomunikasi
Pelayaran Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur Tahun 2007 berjumlah 6 (enam) unit yakni :
1.
Stasiun Radio Pantai Kls II Teluk Bayur
2. Stasiun Radio Pantai Kls
IV/A Air Bangis
3.
Stasiun Radio Pantai Kls IV/B Sikakap
4.
Stasiun Radio Pantai Kls IV/B Sioban
5.
Stasiun Radio Pantai Kls IV/B Sikabaluan
6.
Stasiun Radio Pantai Kls IV/B Siberut
Untuk melaksanakan tugas operasional
Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur mempunyai 1 (unit) Kapal Negara KN. Muci dengan jenis sebagai
berikut :
a. Type :
Supply
b. Kelas : 1 (Satu)
c. Panjang :
48,9 Meter
d. Lebar :
9,8 Meter
e. Sarat max/dalam : 3,26 Meter
f. BRT / DWT :
1.724M3/404.53 T
g. Speed :
9 Knot
h. Tahun Pembuatan : 1974
i. Buatan :
JAPAN
Fungsi kapal
negara kenavigasian antara lain sebagai berikut:
1. Sarana
penunjang dalam perawatan, perbaikan, penempatan dan pengoperasian sarana bantu
navigasi pelayaran.
2. Pelaksanaan gilir tugas dan penyaluran
logistik petugas menara suar serta pendistribusian peralatan sarana bantu
navigasi pelayaran.
4. Pengamatan laut, tugas survey hidrogafi.
5. Bantuan SAR (Search and Rescue) dan
tugas-tugas Pemerintah lain.
Instalasi Bengkel Navigasi
Dalam rangka menunjang keselamatan
pelayaran, maka Kantor Distrik Navigasi Teluk Bayur mengoperasikan 1 (satu)
unit Bengkel Navigasi berdasarkan
Peraturan Menteri Pehubungan No. KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Distrik Navigasi
Kedudukan Bengkel Navigasi merupakan salah satu instalasi
bengkel yang dipimpin oleh Kepala Bengkel yang bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Distrik Navigasi.
Bengkel merupakan induk segala
kegiatan perawatan pemeliharaan dan perbaikan serta perencanaan pemeliharaan
sarana dan prasarana bantu navigasi pada tingkat Distrik Navigasi. Dalam pelaksanaan pemeliharaan dan administrasi
perbengkelan, maka perlu adanya pedoman atau petunjuk pelaksanaan tata kerja
dan prosedur administrasi bengkel.
Bengkel Navigasi merupakan salah
satu instalasi pada Distrik navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, perakitan dan pembuatan
komponen serta perencanaan yang berhubungan dengan pemeliharaan keperluan
sarana dan prasarana bantu navigasi. Struktur Bengkel Navigasi terdiri dari
Unit Bengkel dan Administrasi Bengkel.
Unit Bengkel merupakan perangkat/
bagian dari bengkel navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap
tugas-tugas bengkel sesuai dengan jenis pekerjaan seperti yang tercantum pada
struktur organisasi bengkel navigasi.
Unit Bengkel terdiri dari :
1.
Unit
mesin mempunyai tugas melaksanakan
perbaikan, perakitan dan pembuatan komponen dengan perautan (menggunakan mesin
kerja seperti mesin bubut, frais, skrap, bor, dan lain-lain) dari instalasi
lain dan atau dari unit yang ada di bengkel sendiri.
2.
Unit las dan pipa mempunyai tugas melaksanakan perbaikan,
perkaitan dan pembuatan komponen dengan las dan tanpa perautan (menggunakan
peralatan/ mesin kerja seperti : mesin las, mesin rol plat/ pipa, mesin press,
tungku tempa, mesin potong plat dll) dari instalasi atau berada pada instalasi.
3.
Unit gas dan optik mempunyai tugas melaksanakan
perawatan, perbaikan dan perakitan serta pembuatan komponen rambu suar yang
menggunakan gas, peralatan optik sarana bantu navigasi dan alat-alat navigasi
non elektrik yang ada di kapal.
4.
Unit elektro dan elektronika mempunyai tugas perawatan,
perbaikan dan perakitan motor listrik, generator listrik, mesin pendingin/ Ac
Instalasi listrik pada sarana dan prasarana kenavigasian, seerta peralatan
elektronika (pada pemancar dan penerima stasiun radio), SBN elektronik dan
alat-alat navigasi di kapal, dari instalasi lainnya dan atau dari navigasi
bengkel sendiri.
5.
Unit mekanis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian
alat angkut/ angkat (forklift, crane dan truk) dan melaksanakan perawatan dan
perbaikan dari mesin-mesin perkakas bengkel, alat angkut/ angkat dan kendaraan
roda empat/ roda dua, pompa , compressor, mesin diesel/ bensin dari instalasi
atau yang berada pada instalasi.
6.
Unit konstruksi mempunyai tugas melaksanakan
pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembuatan komponen untuk konstruksi
baja, konstruksi mensu, rambu, SBN apung, pekerjaan konstruksi baja, konstruksi
kayu, dan perawatan kapal.
7.
Unit galangan mempunyai tugas melaksanakan perlimbungan
kapal, merawat peralatan galangan seperti pintu galangan, sling penarik, pompa
pengering, kereta tarik dan lain-lain yang berhubungan dengan naik turunnya
kapal pada galangan navigasi.
Administrasi bengkel adalah bagian dari bengkel navigasi yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang ketatausahaan bengkel, perencanaan
dan pengudangan.
Administrasi
bengkel mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan ketatausahaan bengkel
2. Merencanakan , mengawasi dan membuat laporan
pekerjaan bengkel serta mengiventarisir peralatan bengkel.
3. Mengajukan permintaan, menerima, menyimpan,
mengeluarkan bahan kerja dan peralatan kerja bengkel.
4. Bertanggung jawab atas gudang bengkel.
e.
Instalasi Pengamatan laut
Dalam rangka menunjang tugas
operasional, Kantor Distrik Teluk Bayur
dilengkapi oleh Instalasi Pengamatan Laut yang bertugas melakukan survey
hidrografi untuk mengetahui :
1. Informasi cuaca
2. Arah dan kecepatan arus
3. Tinggi rendahnya gelombang
4. Rute dan arah kapal
5. Pengembangan alur
6. Perlindungan sumber daya laut
Dalam melaksanakan kegiatan dan
aktifitasnya sebagai penunjang keselamatan pelayaran Kantor Distrik Navigasi
Teluk Bayur dilengkapi dengan sarana penunjang operasional yakni :
a.
1
(satu) buah gedung kantor
b.
1
(satu) buah gedung bengkel
c. 3
(tiga) buah gedung staisun radio pantai
d.
1
(satu) buah gudang
e.
1
(satu) buah dermaga
f.
4
(empat) unit kendaraan roda empat
g. 6 (dua) unit kendaraan roda dua
h.
1
(unit) speed boat untuk perawatan dekat (kolam pelabuhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar